You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Razia Pekat di Kecamatan Pasar Rebo sita 72 Botol Miras
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Razia Pekat di Wilayah Pasar Rebo Sita 72 Botol Miras Ilegal

Sebanyak 45 personel gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Sudin Sosial Jakarta Timur, berhasil menyita 72 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai jenis dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Selasa (28/3) malam.

Antisipasi dampak sosial yang diakibatkan miras.

Kepala Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, M Syarif mengatakan, razia Pekat digelar dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan 1444 H sekaligus menegakkan  Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

"Kita tertibkan penjualan miras yang tidak memiliki izin. Selain melanggar aturan, ini juga sebagai antisipasi dampak sosial yang mungkin diakibatkan miras," katanya, Rabu (29/3). 

Razia Pekat di Kecamatan Pulo Gadung Sita 100 Botol Miras Ilegal

Dilanjutkan Syarif,  72 botol miras disita petugas dari toko kelontong yang berlokasi di Jl. Raya Bogor, Jl. Kalisari Raya, Jl. Lapan dan Jl Gongseng Raya, Kecamatan Pasar Rebo. 

Terhadap pemilik, Syarif mengaku telah memberikan  teguran tertulis dan menyatakan tidak akan menjual kembali miras tanpa izin.

Selain menyita minuman keras, ungkap Syarif, dalam operasi Pekat ini petugas gabungan juga menjangkau tujuh pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). 

"Tujuh PPKS yang terjaring razia,  langsung kita serahkan ke Panti Sosial Cipayung untuk dilakukan pembinaan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7657 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5421 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1599 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1430 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1308 personFakhrizal Fakhri